PROSEDUR BERPERKARA DI TINGKAT BANDING Prosedur Pengajuan Banding: Untuk perkara cerai talak: Untuk perkara cerai gugat: Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. Untuk diketahui, Proses Penyelesaian Perkara Banding:
Tulisan oleh PA Labuha
Perkara Tingkat Pertama
PROSEDUR BERPERKARA DI PERADILAN AGAMA 1. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus) >> Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau >> Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga […]
Persyaratan Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama Labuha
PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA LABUHA GUGATAN PERCERAIAN 1 Surat pengantar dari Kelurahan setempat 2 Satu lembar foto copy Surat Nikah bermaterai Rp.6000,- cap pos. 3 Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos. 4 Surat pengantar dari Kelurahan untuk dua orang saksi. 5 Surat Keterangan Kepergian dari Desa untuk […]
Jenis Jenis Layanan di Pengadilan Agama Labuha
JENIS LAYANAN PENGADILAN AGAMA LABUHA Akreditasi Penjaminan Mutu (sertifikat ISO Pengadilan) Akreditasi Penjaminan Mutu (ISO) adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul/Prima, Akreditasi Penjaminan Mutu yang telah dilaksanakan di Peradilan Agama mengadopsi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015 Berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Nomor W13-A/3712/OT.01.3/SK/12/2018 TANGGAL 04 DESEMBER 2018 […]
LHKPN
Kontak
TIM IT PENGADILAN AGAMA LABUHA Phone: 0927-2321277Whatsapp: 0853-9767-6989Email: palabuha@gmail.comFacebook : Pengadilan Agama LabuhaInstagram : Pengadilan Agama LabuhaYoutube : PA LabuhaTwitter : @palabuhahalselFax: 0927-2321277Website: http://pa-labuha.go.idAddress: Jl. Karet Putih Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan
Struktur Organisasi
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Labuha
YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA LABUHA Pengadilan Agama Labuha adalah Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berkedudukan di kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara, Yaitu: Kecamatan Bacan Kecamatan Obi Kecamatan Sanana Kecamatan Sulabesi Kecamatan Mangoli Kecamatan Taliabu Wilayah hukum Pengadilan Agama Labuha merupakan wilayah kepulauan, yaitu sekitar ¾ wilayahnya adalah lautan, dengan batas-batas sebagai berikut: […]
Tugas Pokok Pengadilan
TUGAS POKOK & FUNGSI Pengadilan Agama Labuha melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Penjelasan: Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal -hal […]
Sekilas Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Labuha
SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA LABUHA Sekilas Sejarah Berdirinya Peradilan Agama di Provinsi Maluku Utara dan Pengadilan Agama Labuha Menilik sejarah Pengadilan Agama Labuha Labuha tak bisa dilepaskan dari sejarah Moloku Kie Raha. Kie berarti gunung dan Raha berarti empat, dimana secara harfiah bermakna empat gunung atau dalam arti sebenarnya adalah empat kesultanan berjaya saat itu. […]