Pengadilan Agama Labuha memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.
Layanan Posbakum Meliputi:
1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
4. Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Labuha.
Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Labuha
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
B. Jenis Jasa Hukum.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Labuha berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
C Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan
uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi
formulir yang telah disediakan.
2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai
(BLT); atau
5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon
Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Pasal 16
Pembentukan Pos Bantuan Hukum
[1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.
[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.
[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan
Hukum sesuai kemampuan.
Pasal 17
Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
[1] Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis
dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
[2] Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan
tergugat/termohon.
[3] Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh
satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
Pasal 18
Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum
[1] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:
1. Advokat;
2. Sarjana Hukum; dan
3. Sarjana Syari’ah.
[2] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi
Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
[3] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan
Agama.
[4] Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui
kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur
Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 19
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
Pasal 20
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:
[1] Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari
/Gampong; atau
[2] Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai
(BLT); atau
[3] Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon
Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Pasal 21
Imbalan Jasa Bantuan Hukum
[1] Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan
hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
[2] Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan
mengenai standar biaya yang berlaku.
[3] Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat
Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan
selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar
pembayaran.
[4] Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna
Anggaran.
Pasal 22
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
[1] Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi
formulir yang telah disediakan.
[2] Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
[3] Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan
bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
Pasal 23
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
[1] Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi
penyedia jasa bantuan hukum.
[2] Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
[3] Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian
bantuan hukum.
[4] Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang
telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.
[5] Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
[6] Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos
Bantuan Hukum sesuai ketentuan.
[7] Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan
lainnya sesuai ketentuan.