Pengadilan Agama Labuha dibentuk berdasarkan PP 45 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Luar Jawa-Madura
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Labuha :
- Pasal 24 ayat (2) Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
- Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.
- PP 45 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Luar Jawa-Madura
- Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 87 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah/Kerapatan Qadhi yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura dan sebagian Kalimantan Selatan