Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI

1.Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RILink
2.surat sekma nomor 149-1_2014 tentang Pemberian Ijin Cuti untuk Memenuhi Kewajiban AgamaLink
3.PP-No.-34-Tahun-2014-PEROBAHAN-PERATURAN-GAJI-PNSLink
4.UNDANG-UNDANG-No.-5-TAHUN-2014-TENTANG-APARATUR-SIPIL-NEGARALink
5.PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang PEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PensiunLink
6.SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30 V.7-3 99 – BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPILLink
7.PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang PEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PensiunLink
8.SK Kabawas Nomor 43_2013 tentang Pedoman Audit Kinerja Dan Penilaian IntegritasLink
9.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).Link

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN

1.Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/BarangLink
2.Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-5/PB/2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS.Link
3.Peraturan Menteri Keuangan RI No.171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.Link
4.Peraturan Menteri Keuangan RI No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.Link
5.Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/ PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap.Link
6.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar.Link
7.PMK Nomor 32_PMK.02_2018_SBM TA 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2019Link
8.PMK Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018Link