Pengadilan Agama Labuha

TATA CARA PENGADUAN

 Pedoman Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; 
  2. layanan pesan singkat / SMS; (081340799426)
  3. surat elektronik (e-mail);  ( palabuha@yahoo.com )
  4. telepon; (0927) – 2321013
  5. Layanan PTSP Pengadilan Agama Labuha
  6. surat ke  :  Jalan Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Kode Pos 97791 

Penanganan Pengaduan bekerja pada prinsip-prinsip:

  1. Terintegrasi
  2. Objektivitas
  3. Efektif, efisien dan ekonomis
  4. Transparansi
  5. Akuntabilitas
  6. Kerahasiaan
  7. Adil
  8. Non diskriminatif
  9. Independensi
  10. Netralitas
  11. Kepastian hukum
  12. Profesionalitas
  13. Proporsionalitas
  14. Menjunjung tinggi independensi peradilan

Dalam hal Pengaduan puting lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja Pengaduan memberikan daftar nomor Pengaduan untuk Pelapor guna memantau tindak lanjut Pengaduan. 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara berkala

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan yang dilatasi harus dilengkap dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, perilaku yang diadukan dengan perkamen, Pengumpul harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. pemberi bukti atau informasi yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, Buktinya atau nama isinya termasuk nama, alamat dan nomor kontak orang lain yang dapat dimintai Keterangan lebih lanjut untuk menyempurnakan Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Penguatan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Teks asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang membahas dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan diperlukan. 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat: 

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaan praktik yang dilanggar yang jelas, misalnya perbuatan yang diadukan dengan menggunakan perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. pemberi bukti yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Jawaban salah satu nama yang jelas, alamat dan nomor kontak orang lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut tentang Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun menyediakan informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.