Pengadilan Agama Labuha

PROSEDUR BERPERKARA DI PERADILAN AGAMA

1.Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
 >> Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
 >>Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuang Langsung Tunai (BLT).
 >>Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)
2.Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian (Cerai Gugat/ Cerai Talak)
 >>Buku Nikah asli/Duplikat asli
 >>Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos
 >>Photocopy KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos
 >>Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuha
 >>Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
3.Syarat MengajukanDispensasi Nikah
 >>Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
 >>Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
 >>Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
 >>Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuha
4.Syarat MengajukanIzin Poligami
 >>Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10.000).
 >>Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000).
 >>Foto copy surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos).
 >>Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos).
 >>Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
 >>Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
 >>Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos).
 >>Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuha
5.Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
 >>Photocopy KTP .
 >>Photocopy Kartu Keluarga .
 >>Photocopy Surat Kematian.
 >>Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
 >>Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuha
 >> Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan
 >> Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan
 >> Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh
6.Syarat MengajukanPembatalan Nikah
 >>Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
 >>Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos)
 >>Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos).
 >>Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuha
7.Syarat Mengajukan Perwalian Anak
 >>Photocopy Buku Nikah orang tua.
 >>Photocopy Surat Kematian.
 >>Photocopy Kartu Keluarga.
 >>Photocopy Akte Kelahiran.
 >>Photocopy SK (untuk PNS).
 >>Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
 >>Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuha
 >> Fotocopy surat-surat berharga
8Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
 >>Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
 >>Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
 >>Photocopy Kartu Keluarga.
 >>Photocopy Akte Kelahiran.
 >>Photocopy KTP.
 >>Syarat no. 1-4 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
 >>Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
 >>Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuha
 >>Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
 >> Fotocopy SKCK yang bersangkutan
 >>Fotocopy surat kesehatan.
 >>Fotocopy penghasilan.
 >>Surat dari dinas sosial
9.Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
 >>Surat penolakan dari KUA.
 >>Photocopy KTP dari para pihak.
 >>Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuha
 >>Fotocopy KK yang bersangkutan
 >>Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.
 >>Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.
10.Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
 >>Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
 >>Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
 >>Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
 >>Surat Keterangan Kematian dari Lurah
 >>Photocopy KTP ahli waris.
 >>Photocopy Kartu Keluarga.
 >>Photocopy Surat Nikah.
 >>Syarat no. 3-7 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.
11.Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
 >>Foto copy KTP Penggugat
 >>Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos).
 >>Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10.000, cap pos).
 >>Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Labuha
12.Syarat MengajukanKuasa Insidentil
 >>Foto copy KTP kedua belah pihak.
 >>Materai Rp. 10.000,-
 >>Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
 >>Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
13.Syarat MengajukanDuplikat Akta Cerai
 >>Foto copy KTP Pemohon
 >>Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
 >>Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi”
 >>Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya
1. Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas  Meja 1.
2. Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank BRI
3. Menunjukkan kwitansi Bank  ke Kasir
4. Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran
5. Pendaftaran perkara selesai

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Setelah perkara di daftarkan para pihak dipanggil oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti Pengadilan Agama untuk menghadiri persidangan
2.a. Tahapan Persidangan :
  1) Pada pemeriksaan sidang pertama, apabila perkara gugatan (contensius) hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
  2)Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 tahun 2003);
  3)Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (Sebelum Pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg.);
 b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas perkara gugatan sebagai berikut :
  1)Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut.
  2)Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut.
  3)Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
   4) Untuk perkara Cerai Talak setelah adanya putusan yang  berkekuatan hukum tetap (BHT) maka akan ada proses sidang ikrar talak yang di ucapkan di depan Majelis Hakim.
4.Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka para pihak dapat menggambil salinan putusan pada layanan PTSP pengambilan produk pengadilan, untuk perkara Cerai Gugat Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak.