Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2024

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Kinerja Pengadilan

No File Aksi 1. Rincian Kertas Kerja Satker DIPA 01 (307818) Unduh 2. Rincian Kertas Kerja Satker DIPA 04 (309104) Unduh

Perkara Tingkat PK

PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK) Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK): Untuk perkara cerai talak:Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. Untuk perkara cerai gugat:Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)

CALK Tahun 2024 Nomor CALK Berkas 1. DIPA 01 Semester I Tahun 2024 Download 2. DIPA 04 Semester I Tahun 2024 Download CALK Tahun 2023 Nomor CALK Berkas 1. DIPA 01 Semester II Tahun 2023 Download 2. DIPA 04 Semester II Tahun 2023 Download 3. DIPA 01 Semester I Tahun 2023 Download 4. DIPA 04 … Baca Selengkapnya