Pengadilan Agama Labuha

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agung RI Nomor: 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan , yaitu  :

  • Pelapor adalah individu atau kelompok yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.
  • Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga yang melakukan pengaturan wewenang, penyimpangan atau perilaku.

A. Hak Pelapor

  • Hasil frekuensi kerahasiaan identitasnya;
  • Gratis untuk mengeluarkan informasi secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mengisi informasi tentang laporan pengaduan yang melakukan pendaftarannya;
  • Bagian yang sama dan sama dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B. Hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak dapat mengeluarkan dengan suara dan alat lain;
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan

  • Ringkasan dan hasil-hasil dari pihak-pihak lain, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang mencuri keputusan;
  • Menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pengacakan saat tingkat kesulitan pengolaan dalam hal jangka waktu yang ditentukan.