HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agung RI Nomor: 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan , yaitu :
- Pelapor adalah individu atau kelompok yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.
- Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga yang melakukan pengaturan wewenang, penyimpangan atau perilaku.
A. Hak Pelapor
- Hasil frekuensi kerahasiaan identitasnya;
- Gratis untuk mengeluarkan informasi secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mengisi informasi tentang laporan pengaduan yang melakukan pendaftarannya;
- Bagian yang sama dan sama dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B. Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak dapat mengeluarkan dengan suara dan alat lain;
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan
- Ringkasan dan hasil-hasil dari pihak-pihak lain, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang mencuri keputusan;
- Menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pengacakan saat tingkat kesulitan pengolaan dalam hal jangka waktu yang ditentukan.