Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agung RI Nomor: 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan , yaitu  :

  • Pelapor adalah individu atau kelompok yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.
  • Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga yang melakukan pengaturan wewenang, penyimpangan atau perilaku.

A. Hak Pelapor

  • Hasil frekuensi kerahasiaan identitasnya;
  • Gratis untuk mengeluarkan informasi secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mengisi informasi tentang laporan pengaduan yang melakukan pendaftarannya;
  • Bagian yang sama dan sama dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B. Hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak dapat mengeluarkan dengan suara dan alat lain;
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan

  • Ringkasan dan hasil-hasil dari pihak-pihak lain, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang mencuri keputusan;
  • Menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pengacakan saat tingkat kesulitan pengolaan dalam hal jangka waktu yang ditentukan.