Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA LABUHA

 Sekilas Sejarah Berdirinya Peradilan Agama di Provinsi Maluku Utara dan Pengadilan Agama Labuha

Menilik sejarah Pengadilan Agama Labuha Labuha tak bisa dilepaskan dari sejarah Moloku Kie Raha. Kie berarti gunung dan Raha berarti empat, dimana secara harfiah bermakna empat gunung atau dalam arti sebenarnya adalah empat kesultanan berjaya saat itu. Empat kesultanan tersebuut masing-masing di perintah oleh seorang Sultan yang berstatus otonomi yaitu:

1.  Kesultanan Ternate;

2.  Kesultanan Tidore;

3.  Kesultanan Bacan; dan

4.  Kesultanan Jailolo;

            Dalam pemerintahannya Sultan dibantu oleh seorang Jogugu (Mangkubumi) dan dalam bidang urusan agama dibantu oleh seorang Qadhi. Sultan sebagai penguasa tertinggi, sementara Jogugu (Mangkubumi) bertugas menjalankan perintah disamping sebagai Ketua Landraad yang disebut Pengadilan Swapraja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dan pidana.

            Qadhi mengurus, memeriksa, dan mengadili segala kepentingan umat Islam yang meliputi urusan tauliyah dan hukmiyah seperti nikah, talak, rujuk, pendidikan agama, penerangan agama, penyuluhan agama, dakwah, pendeknya sesuatu yang menyangkut fardlu maupun sunnah, dan selebihnya mengurus dan mengadili perkara-perkara umat Islam salah satunya adalah adanya Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Agama Labuha.

            Setelah negara kesatuan Republik Indonesia mencapai kedaulatannya, maka pemerintah kesultanan kembali kepada pemerintah pusat. Sehingga pemerintahan di daerah dikembalikan kepada seorang Bupati, meliputi seluruh daerah Kabupaten Maluku Utara (Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo).

            Pengadilan Swaparaja dibawah pimpinan Jogugu di integrasikan kepada Badan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang penjelasannya sebagai berikut:

“Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan, susunan kekuasaan dan acara pengadilan sipil Pasal 1 ayat 2 oleh Menteri Kehakiman secara berangsur-angsur setelah dilakukan penghapusan Pengadilan Adat/Swaparaja di seluruh wilayah, diantaranya adalah Bali, Sulawesi, Lombok, Sumbawa, Timor, Kalimantan, Jambi dan Maluku.

            Penghapusan Pengadilan Adat/Swapraja tersebut tidak secara otomatis menghapus pula Hakim Syara’ , dan Hakim Syara’ ini tetap berjalan terus, hal mana berdasarkan atas Pasal 134 ayat 2 dari Indische Staats Regeling, karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Dengan demikian Hakim Syara’ Swapraja ini berjalan terus walaupun kemudian dibentuk Kantor Urusan Agama yang melakukan urusan Tauliyah.

            Dengan diberlakukan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 87 Tahun 1966, terdapat empat Pengadilan Agama di Kabupaten Maluku Utara, termasuk didalamnya Pengadilan Agama Labuha (Bacan). Berikutnya dengan penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985, telah dibentuk Pengadilan Agama Labuha/Mahkamah Syariyah termasuk di Ternate, Bacan (Labuha) dan Tidore (Soasio).

Adanya kebijakan Menteri Agama RI tersebut menimbulkan dualisme kewenangan karena disatu sisi terdapat Pengadilan Agama Labuha yang bernaung dibawah Departemen Agama RI dan disisi lain juga sudah ada keberadaan Hakim Syara’. Maka untuk menghilangkan dualisme dalam urusan Pengadilan Agama Labuha tersebut maka atas prakarsa Sultan Ternate Mudaffar Syah dan Jogugu (dewan adat Moloku di Ternate) maka diadakan serah terima Badan Hakim Syara’ Swapraja tersebut kepada Direktorat Badan Peradilan Agama di Jakarta yang dijabat oleh Bapak K.H. Z.A. Nuch, dengan satu ketentuan bahwa dengan adanya penyerahan Badan Hakim Syara’ tersebut kepada Direktorat Peradilan Agama akan lebih menyempurnakan dan menghapuskan dualisme pelaksanaan tugas Peradilan Agama di daerah Maluku Utara.            

Bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Dasar 1945, atas hak-hak dan asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa maka daerah Maluku Utara yang terdiri dari 4 (empat) Kesultanan dan 4 (empat) Qadhi tadi, maka dibentuklah 4 (empat) Pengadilan Agama Labuha yaitu : Pengadilan Agama Labuha Ternate, Pengadilan Agama Labuha Soasio di Tidore, Pengadilan Agama Labuha Labuha di Bacan dan Pengadilan Agama Labuha Morotai di Tobelo.