Pengadilan Agama Labuha

GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.

Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

NoSurat/LampiranLink
1Surat PengantarDownload
2Formulir Gugatan SederhanaDownload
3Formulir Jawaban Atas Gugatan SederhanaDownload
4Formulir Penetapan DismissalDownload
5Formulir Penetapan Dismissal Gugatan GugurDownload
6Formulir PutusanDownload
7Formulir Memori KeberatanDownload
8Formulir Kontra Memori KeberatanDownload
9Formulir Putusan KeberatanDownload
10Contoh Akta Perdamaian Di Luar SidangDownload
11Contoh Putusan PerdamaianDownload
12SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan SederhanaDownload
13SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim TunggalDownload
14Register Induk Perkara Gugatan SederhanaDownload

Tinggalkan komentar