Pengadilan Agama Labuha

Tata Cara Mengajukan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pada Pengadilan Agama Labuha:

1.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

sumber : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011

Tinggalkan komentar