Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Hak Pemohon Informasi

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

(1) Setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan Informasi

(2) Setiap Orang berhak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan Pengadilan

(3) Setiap orang berhak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas layanan informasi yang diberikan

(4) Setiap orang berhak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait pelayanan Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Tinggalkan komentar