Pengadilan Agama Labuha

Hak Pemohon Informasi

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

(1) Setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan Informasi

(2) Setiap Orang berhak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan Pengadilan

(3) Setiap orang berhak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas layanan informasi yang diberikan

(4) Setiap orang berhak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait pelayanan Informasi

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Tinggalkan komentar