ZONA INTGRITAS Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih...
Baca Lebih LanjutINOVASI
Dalam rangka mewujudkan Peradilan Agama Modern berbasis teknologi informasi dan pelayanan publik yang prima bersama ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama meluncurkan inovasi
Inovasi Ditjen Badilag
11 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag
- Aplikasi Notifikasi Perkara
- Aplikasi Informasi Produk
- Aplikasi Antrean Sidang
- Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan
Inovasi Ditjen Badilag
Aplikasi Vision
Virtualisasi Surat Izin Online
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI meluncurkan Pelayanan Perizinan menggunakan Aplikasi Vision (Virtualisasi Surat Izin Online)Â
Gugatan Mandiri
Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri
Persiapkan Persyaratan, Data dan Informasi diri anda untuk memulai membuat Gugatan / Permohonan Secara Mandiri. Ikuti setiap langkah yang akan disediakan oleh sistem.
BERITAÂ
Pengadilan Agama Labuha
Pertama di Pengadilan Agama Sewilayah Maluku Utara, PA.Labuha Jalin KSO dengan RRI Ternate
Asesmen Surveillance Kedua Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Labuha
KPTA Maluku Utara Melakukan Pembinaan di PA. Labuha
Hakim PA Labuha Berhasil Mediasi 1 Perkara Cerai dalam Sehari
Monitoring Evaluasi Hasil Tindak Lanjut Temuan Hakim Pengawas PTA. Maluku Utara
AGENDA PIMPINAN
Pengadilan Agama Labuha
Upacara Bendera Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI di Pengadilan Agama Labuha
Upacara Bendera Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Pengadilan Agama Labula
Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila di Pengadilan Agama Labuha
Upacara Hari Ulang Tahun Korpri di Pengadilan Agama Labuha
Upacara Bendera Hari Pahlawan di Pengadilan Agama Labuha
PENGUMUMANÂ
Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi

Dapatkan Bantuan Hukum Bebas Biaya
Bagi anda yang tidak mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, gunakan hak anda dan manfaatkan POSBAKUM.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan