Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Waktu Penyelesaian

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN Berdasarkan SK KMA No 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut : Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi … Baca Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

Sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan  Peradilan yang Berada di Bawahnya: Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya  … Baca Selengkapnya

Syarat Syarat Pengaduan

SYARAT DAN TATA CARA PENGADUAN (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan) Disampaikan secara Tertulis Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor; Pelapor dianjurkan untuk menggunakan fonnulir khusus … Baca Selengkapnya

Tata Tertib Persidangan di Pengadilan Agama Labuha

TATA TERTIB DI PENGADILAN A. TATA TERTIB UMUM Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh … Baca Selengkapnya

Layanan Mediasi

LAYANAN MEDIASI DI PERADILAN AGAMA PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA (PERMA No. I Tahun 2016) Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yang ditunjuk di Pengadilan Agama. Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada … Baca Selengkapnya

Prosedur Berperkara Kasasi

PROSEDUR BERPERKARA DI TINGKAT KASASI Prosedur Pengajuan Perkara Kasasi: Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka Panitera:Untuk perkara cerai talak:Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan ikrar talak.Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat … Baca Selengkapnya

Perkara Tingkat Pertama

PROSEDUR BERPERKARA DI PERADILAN AGAMA 1. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)   >>  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau   >> Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga … Baca Selengkapnya