Pengadilan Agama Labuha

JENIS LAYANAN PENGADILAN AGAMA LABUHA

Akreditasi Penjaminan Mutu (sertifikat ISO Pengadilan)

Akreditasi Penjaminan Mutu (ISO) adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul/Prima, Akreditasi Penjaminan Mutu yang telah dilaksanakan di Peradilan Agama mengadopsi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015

Berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Nomor   W13-A/3712/OT.01.3/SK/12/2018 TANGGAL 04 DESEMBER 2018 tentang penunjukan pengadilan agama peserta sertifitasi akreditasi penjaminan mutu Pengadilan Agama di lingkungan  Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Tahap 2 tahun 2018, dimana Pengadilan Agama Labuha sebagai salah satu yang diikut sertakan dalam program sertifikasi akreditasi penjaminan mutu (SAPM) tersebut Pengadilan Agama Labuha predikat nilai B.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP )

NONama Layanan
1.Pelayanan Informasi dan Pengaduan
2.Pelayanan Pendaftaran Perkara
3.Pelayanan Pembayaran / KASIR
4.Pelayanan Pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai
5.Pelayanan Pojok E-Court

Inovasi Pelayanan Publik Untuk mendukung dan mewujudkan visi misi Pengadilan Agama Labuha, maka dalam tahun 2019 Pengadilan Agama Labuha telah melakukan beberapa hal di antaranya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari memberikan pelayanan secara tepat, tepat dan benar dan meningkatkan alses tarerhadapĀ  keadilan untuk semua (Justice for all), dengan melakukan inovasi, diantaranya :

NONama InovasiPengembangDeskripsi
1.Aplikasi KIERAHAPTA Maluku UtaraAplikasi Android Playstore digunakan untuk mengetahui, profil pengadilan, prosedur berperkara, radius, informasi perkara, jadwal sidang, informasi akta cerai, dan statistik
2.Aplikasi SMS Notifikasi PerkaraDItjen Badilagmemberikan notifikasi kepada pihak berperkara terkait perkembangan dan status terakhir dari perkara yang sedang berjalan, baik itu pihak prinsipal dalam suatu perkara maupun Kuasa Hukumnya yang meliputi jadwal sidang, status perkara dan keuangan perkara dan di akses semua jenis handphone;
3.Aplikasi Antrean SidangDItjen BadilagMasih Dalam Pengembangan

Pembebasan biaya perkara (prodeo)

Sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling)