Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Persyaratan Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama Labuha

PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA LABUHA

GUGATAN PERCERAIAN
1Surat pengantar dari Kelurahan setempat
2Satu lembar foto copy Surat Nikah bermaterai Rp.6000,- cap pos.
3Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos.
4Surat pengantar dari Kelurahan untuk dua orang saksi.
5Surat Keterangan Kepergian dari Desa untuk Suami/Istri yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya
6Ijin atasan bagi yang PNS
7Membawa Surat Gugatan
8Biaya panjar perkara
ITSBAT NIKAH
1Surat pengantar dari Kelurahan setempat
2Satu lembar foto copy Surat Nikah bermaterai Rp.6000,- cap pos.
3Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos.
4Surat keterangan saksi Nikah dari kelurahan setempat.
5Surat keterangan Silsilah Keluarga
6Biaya panjar perkara
DISPENSASI KAWIN
1Surat pengantar dari Kelurahan setempat
2Satu lembar foto copy Surat Nikah otang tua bermaterai Rp.6000,- cap pos.
3Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos.
4FC Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
5Surat Penolakan dari KUA
6Surat ket dari dokter calon mempelai wanita sudah hamil belum
7Biaya panjar perkara
POLIGAMI
1Surat pengantar dari Kelurahan setempat
2FC Surat Nikah (materai Rp.6000,- cap pos).
3FC KTP (materai Rp.6000,- cap pos).
4Surat Ket. Penghasilan dari desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
5Identitas calon istri ke-2 dan ket. Desa ttg status calon istri (bg yg perawan/janda mati) atau FC Akta Cerai (bg janda) bermaterai Rp.6000,- cap pos
6Calon istri kedua bukan PNS
7Ijin atasan bagi calon suami yg PNS
8Biaya panjar perkara
PENGANGKATAN ANAK
1Pengantar dari desa
2Satu lembar foto copy KTP yang mengajukan ( bermaterai Rp.6000,- cap pos).
3Surat Ket. penghasilan dari desa ( bermaterai Rp.6000,- cap pos)
4Satu lembar foto copy surat nikah bermatrai Rp. 6000 cap pos
5FC Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir bermaterai Rp.6000,- cap pos
6Biaya panjar perkara
SENGKETA WARIS dan PPPHP
1Surat pengantar dari desa setempat
2Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai Rp.6000,- cap pos.
3Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan (P1, P2, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos.
4Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
5Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
6Bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos
7Biaya panjar perkara
WALI ADHOL
1Surat pengantar dari Kelurahan setempat
2FCAkte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
3Satu lembar foto copy KTP (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
4Surat penolakan dari KUA (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
5Biaya panjar perkara
GUGATAN HARTA BERSAMA (GONO GINI)
11. Surat pengantar dari desa setempat
2Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan bermaterai Rp.6000,- cap pos.
3Foto copy Bukti-bukti harta bersama (sertifikat tanah, STNK Motor, mobil, dll) bermaterai Rp.6000,- cap pos
4Biaya panjar perkara