Wujudkan Peradilan Modern, PA Labuha Gelar Sidang Teleconference Dua Hari Berturut-turut

LABUHA – Pengadilan Agama (PA) Labuha terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adaptif, efektif, dan modern. Selama dua hari berturut-turut, yakni pada Rabu (12/8/2026) dan Kamis (13/8/2026), PA Labuha memfasilitasi dan menggelar rangkaian persidangan secara dalam jaringan (daring / teleconference) yang melibatkan kerja sama lintas satuan kerja peradilan.

Hari Pertama (Rabu, 12 Agustus 2026): Memfasilitasi Bantuan Pemeriksaan Saksi PA Depok
Pada hari pertama, PA Labuha memfasilitasi permohonan bantuan pemeriksaan saksi secara teleconference dari Pengadilan Agama Depok Kelas IA dalam perkara Cerai Talak Nomor 1325/Pdt.G/2026/PA.Dpk. Persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB (13.00 WIT) ini menghubungkan Majelis Hakim PA Depok dengan ruag media center PA Labuha. Pemeriksaan dilakukan terhadap 2 (dua) orang saksi dari pihak Pemohon (Isacius Sebe Sebe Bin Jefri Sebe Sebe), yaitu Jefri Sebe Sebe dan Abigael Gugurati, yang berdomisili di Desa Wayua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Karena kendala jarak geografis yang jauh serta tingginya biaya transportasi menuju Depok, pemeriksaan saksi dilaksanakan di PA Labuha yang membawahi wilayah hukum domisili para saksi.

Hari Kedua (Kamis, 13 Agustus 2026): Pemeriksaan Saksi Lintas Satker (PN Sanana dan PA Ternate)
Melanjutkan agenda persidangan berbasis teknologi informasi, pada hari kedua, Kamis (13/8/2026) pukul 09.00 WIT, Majelis Hakim PA Labuha menggelar persidangan perkara Cerai Talak Nomor 148/Pdt.G/2026/PA.Lbh dengan agenda Pembuktian dari pihak Termohon. Dalam sidang ini, PA Labuha mengajukan permohonan bantuan fasilitas teleconference kepada dua instansi peradilan lain, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Sanana dan Pengadilan Agama Ternate, untuk memeriksa Termohon beserta para saksinya yang tidak dapat hadir langsung ke PA Labuha:

  • Pengadilan Negeri Sanana memfasilitasi pemeriksaan langsung terhadap Termohon (Tiara Andini Hasanuddin, S.T.) dan saksi atas nama Ratna Yoi Sangadji yang bertempat tinggal di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
  • Pengadilan Agama Ternate memfasilitasi pemeriksaan saksi atas nama Riskawati Hasanuddin yang berdomisili di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Berbiaya RinganPelaksanaan persidangan teleconference selama dua hari berturut-turut ini berjalan tertib, lancar, dan tanpa kendala teknis berkat kesiapan sarana IT serta koordinasi yang baik antar-satuan kerja. Langkah ini merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini, para pencari keadilan dan saksi tidak perlu melakukan perjalanan jauh antar-pulau atau antar-provinsi, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.