SANANA – Dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan terjangkau bagi masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Labuha menggelar layanan Pendaftaran Perkara Sidang di Luar Gedung. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada Senin hingga Selasa, 10–11 Agustus 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanana, Desa Fogi.
Melalui program ini, masyarakat di wilayah Sanana dan sekitarnya dapat mengakses berbagai layanan resmi PA Labuha tanpa perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat. Asas yang diusung dalam kegiatan ini adalah pelayanan yang Mudah, Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
Adapun jenis pelayanan yang dibuka untuk masyarakat meliputi:
- Pendaftaran perkara permohonan itsbat nikah
- Pengajuan permohonan
- Layanan informasi serta konsultasi hukum
Langkah ini merupakan wujud komitmen PA Labuha dalam merealisasikan moto “Keadilan Untuk Semua, Layanan Untuk Anda” serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur, dapat menghubungi kontak resmi Pengadilan Agama Labuha melalui WhatsApp di nomor 085397676989, email palabuha@gmail.com, atau mengunjungi situs resmi pa-labuha.go.id.