PA Labuha dan PA Balikpapan Gelar Sidang Secara Telekonferensi Perkara Nomor 247/Pdt.G/2026/PA.Lbh

Labuha – Pengadilan Agama Labuha kembali menunjukkan pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan layanan peradilan yang efektif, efisien, dan modern. Pada Kamis, 24 September 2026, PA Labuha sukses menggelar persidangan perkara Nomor 247/Pdt.G/2026/PA.Lbh secara teleconference bekerja sama dengan Pengadilan Agama Balikpapan.

Pelaksanaan persidangan secara jarak jauh ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIT guna memeriksa pihak Pemohon yang berdomisili di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Permohonan fasilitas persidangan daring tersebut diajukan berdasarkan permohonan dari Kuasa Pemohon guna mempermudah akses keadilan tanpa terkendala jarak geografis.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PA Labuha di ruang sidang utama berlangsung dengan lancar dan tertib. Melalui sambungan video telekonferensi, pihak yang berada di PA Balikpapan dapat mengikuti jalannya persidangan dan memberikan keterangan secara langsung dengan jelas.

Pemanfaatan layanan persidangan elektronik/telekonferensi lintas peradilan ini merupakan wujud nyata komitmen PA Labuha dalam mengimplementasikan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mempererat sinergi antarsatker di bawah lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.