Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Loyalitas Terhadap Negeri, Pengadilan Agama Labuha Gelar Sidang di Luar Gedung di Kabupaten Kepulauan Sula

Sanana – Pengadilan Agama Labuha menggelar sidang di luar gedung atau sidang keliling yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jumat (26/2/2024). Majelis hakim yang bertugas dalam sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Labuha Bapak Ahmad Muhtar. Turut serta Panitera Ibu Hasmi Mokoginta, Panitera Pengganti Bapak Iqbal Abdul Azis dan Ibu Faradilla serta Jurusita Ibu Amina.

Pengadilan Agama Labuha sebelumnya hampir setiap tahun mengadakan sidang di luar gedung atau sidang keliling di Sanana. Tujuan digelarnya sidang diluar gedung ini untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari Pengadilan Agama Labuha sehingga dapat memangkas tenaga serta biaya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 58 Ayat (2) yang berbunyi “Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.” serta mengingat Kabupaten Kepulauan Sula belum memiliki Pengadilan Agama dan akses ke Labuha Kabupaten Halmahera Selatan memakan waktu yang cukup lama yaitu selama dua hari menggunakan transportasi laut.

Sidang di luar gedung tahun 2024 ini menyumbang jumlah perkara Pengadilan Agama Labuha sebesar 151 perkara terdiri dari 94 perkara gugatan dan 57 perkara permohonan. Wakil Ketua Pengadilan Agama Labuha Bapak Ahmad Muhtar berharap dengan adanya kegiatan sidang di luar gedung ini bisa mempermudah akses bagi masyarakat, serta memberi edukasi kepada masyarakat dalam mencari keadilan.