Sanana – Pengadilan Agama Labuha menggelar sidang di luar gedung atau sidang keliling yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jumat (26/2/2024). Majelis hakim yang bertugas dalam sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Labuha Bapak Ahmad Muhtar. Turut serta Panitera Ibu Hasmi Mokoginta, Panitera Pengganti Bapak Iqbal Abdul Azis dan Ibu Faradilla serta Jurusita Ibu Amina.
Pengadilan Agama Labuha sebelumnya hampir setiap tahun mengadakan sidang di luar gedung atau sidang keliling di Sanana. Tujuan digelarnya sidang diluar gedung ini untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari Pengadilan Agama Labuha sehingga dapat memangkas tenaga serta biaya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 58 Ayat (2) yang berbunyi “Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.” serta mengingat Kabupaten Kepulauan Sula belum memiliki Pengadilan Agama dan akses ke Labuha Kabupaten Halmahera Selatan memakan waktu yang cukup lama yaitu selama dua hari menggunakan transportasi laut.
Sidang di luar gedung tahun 2024 ini menyumbang jumlah perkara Pengadilan Agama Labuha sebesar 151 perkara terdiri dari 94 perkara gugatan dan 57 perkara permohonan. Wakil Ketua Pengadilan Agama Labuha Bapak Ahmad Muhtar berharap dengan adanya kegiatan sidang di luar gedung ini bisa mempermudah akses bagi masyarakat, serta memberi edukasi kepada masyarakat dalam mencari keadilan.