Hakim Mediator PA Labuha Bapak Abdurrahman, S.H. Kembali Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama Melalui Mediasi

Hakim Mediator Pengadilan Agama Labuha Bapak Abdurrahman, S.H. Kembali menorehkan keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Kali ini, perkara harta bersama dengan Nomor 275/Pdt.G/2026/PA.Lbh, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dalam satu kali pertemuan.

Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Labuha dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, melalui dialog dan musyawarah guna mencapai kesepakatan terbaik bagi para pihak.

Capaian tersebut sekaligus menegaskan pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang efektif, sederhana, dan berorientasi pada perdamaian.