Penerimaan tamu merupakan hal yang vital bagi sebuah instansi tak terkecuali juga di Pengadilan Agama Labuha. Kunjungan tamu perlu untuk didata dengan sebaik mungkin karena dapat dijadikan sebuah data berupa riwayat kedatangan ke Pengadilan Agama Labuha.
Sebagai upaya untuk men-digitalisasi, mengurangi penggunaan kertas serta mendata tamu dengan lebih aman dan terstruktur, Pengadilan Agama Labuha membuat sebuah inovasi elektronik berupa buku tamu elektronik yang bernama e-Visitor sehingga dapat digunakan dengan mudah oleh tamu yang mengunjungi Pengadilan Agama Labuha.
Pengunaan Layanan Elektronik berupa buku tamu digital pada Pengadilan Agama Labuha Kelas II ini juga turut berkontribusi upaya Mahkamah Agung untuk menguatkan Azas Peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan, dan dengan tetap berpedoman kepada norma-norma Hukum yang berlaku.