Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Tanpa Kertas, PA Labuha telah Menerapkan Buku Tamu secara Elektronik

Penerimaan tamu merupakan hal yang vital bagi sebuah instansi tak terkecuali juga di Pengadilan Agama Labuha. Kunjungan tamu perlu untuk didata dengan sebaik mungkin karena dapat dijadikan sebuah data berupa riwayat kedatangan ke Pengadilan Agama Labuha.
Sebagai upaya untuk men-digitalisasi, mengurangi penggunaan kertas serta mendata tamu dengan lebih aman dan terstruktur, Pengadilan Agama Labuha membuat sebuah inovasi elektronik berupa buku tamu elektronik yang bernama e-Visitor sehingga dapat digunakan dengan mudah oleh tamu yang mengunjungi Pengadilan Agama Labuha.
Pengunaan Layanan Elektronik berupa buku tamu digital pada Pengadilan Agama Labuha Kelas II ini juga turut berkontribusi upaya Mahkamah Agung untuk menguatkan Azas Peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan, dan dengan tetap berpedoman kepada norma-norma Hukum yang berlaku.