Pengadilan Agama Labuha Kelas II setiap harinya menerima pendaftaran dan permintaan
informasi yang cukup banyak sehingga memenuhi ruang tunggu Pengadilan Agama Labuha.
Tidak Jarang beberapa pencari keadilan bahkan dari daerah yang jauh menyempatkan waktu
hanya untuk bertanya informasi biaya untuk dapat mengira-ngira berapa keperluan biaya yang
dibutuhkan untuk sekali berperkara.
Walaupun Informasi tentang Panjar radius biaya serta perhitungannya telah di sebarkan
kepada publik baik melalui website, media sosial ataupun spanduk yang tersedia pada ruang
tunggu Pengadilan Agama Labuha Kelas II, para pencari keadilan tetap berupaya untuk bertanya
tentang informasi panjar biaya perkara dikarenakan beberapa pencari keadilan merasa kesulitan
dalam menghitung biaya panjar perkara.
Sebagai upaya untuk mengurangi jumlah pencari keadilan yang memenuhi ruang tunggu
Pengadilan Agama Labuha Kelas II serta memudahankan para pencari keadilan dalam
mendapatkan informasi tentang panjar biaya perkara, Pengadilan Agama Labuha membuat
sebuah inovasi elektronik panjar biaya perkara yang dapat menghitung panjar biaya secara
elektronik dan otomatis sehingga dapat digunakan dengan mudah oleh para pencari keadilan.
Pengurangan kebutuhan para pencari keadilan dalam mencari informasi biaya panjar
perkara guna mengurangi ruang tunggu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada Pengadilan
Agama Labuha Kelas II ini juga turut berkontribusi upaya Mahkamah Agung untuk menguatkan
Azas Peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan, dan dengan tetap berpedoman kepada
norma-norma Hukum yang berlaku.