Sepakat, Dua Perkara Harta Bersama Nomor 52/Pdt.G/2026/PA.Lbh & 523/Pdt.G/2025/PA.Lbh Berakhir Damai

Pengadilan Agama Labuha kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Dua perkara harta bersama dengan nomor 52/Pdt.G/2026/PA.Lbh & 523/Pdt.G/2025/PA.Lbh berhasil dimediasi oleh mediator hakim pada Kamis, 5 Maret 2026.

Keberhasilan mediasi ini mencerminkan optimalisasi fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan. Proses mediasi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, serta itikad baik dari para pihak yang berperkara.

Dengan pendampingan mediator hakim, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan lanjutan. Penyelesaian perkara harta bersama secara damai ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antar para pihak.

Pengadilan Agama Labuha terus berkomitmen untuk mengedepankan mekanisme mediasi dalam penyelesaian perkara, sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta pelayanan hukum yang humanis kepada masyarakat.