Pengumuman Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026

Pengadilan Agama Labuha membuka Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi. Layanan Posbakum diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama Labuha. Informasi lengkap mengenai ketentuan, persyaratan, dan pelaksanaan layanan Posbakum Tahun Anggaran 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut:

👉 [Unduh Pengumuman Posbakum Tahun Anggaran 2026]

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.