Diberitahukan kepada seluruh para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Labuha (daftar nama dan nomor perkara terlampir dalam dokumen resmi), bahwa proses penyelesaian administrasi perkara Anda telah selesai dan masih terdapat sisa panjar biaya perkara yang belum diambil.
Lokasi Pengambilan: Kasir Pengadilan Agama Labuha.
Waktu Pengambilan: Pada jam kerja operasional.
Syarat Dokumen: Wajib membawa identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
⚠️ PENTING: > Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat ini dikirim (03 Juli 2026) sisa panjar tidak diambil, maka uang tersebut akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai SEMA Nomor 04 Tahun 2008.
https://drive.google.com/file/d/1IRSy8xgBTAzQ3LFmQRtjLSYydSxgz2xe/view?usp=drivesdk