Dalam rangka mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, bersama ini kami sampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah pada Pengadilan Agama Labuha Tahun 2025.
Dana hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Labuha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun ringkasan laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah tersebut dapat dilihat pada dokumen yang tersedia pada halaman ini.