Labuha, Pada hari Senin 2 September 2024 dilaksanakan mediasi perkara cerai gugat dengan nomor perkara 332/pdt.G/2024/PA.Lbh. Proses Mediasi sendiri dibimbing oleh Hakim Mediator, yaitu Fuad Hasan, S.Sy. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Labuha,
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, atas izin Allah SWT lagi dan lagi mediasi perkara cerai gugat dengan nomor perkara 332/pdt.G/2024/PA.Lbh ,berhasil mencapai kata damai.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut dan telah berulang kali berhasil mendamaikan para pihak. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Labuha.