Labuha, Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Hakim mediator Pengadilan Agama Labuha Bapak Fuad Hasan, S,Sy. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara harta bersama dengan nomor 300/Pdt.G/2024/PA.Lbh dan sehari sebelumnya berhasil mendamaikan perkara waris dengan nomor 328/Pdt.G/2024/PA.Lbh yang dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Labuha.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Labuha.