Labuha, Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 telah dilakukan mediasi perkara harta bersama nomor 278/pdt.G/2024/PA.Lbh. Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Fuad Hasan, S.Sy. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Labuha, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, atas izin Allah SWT mediasi perkara harta bersama nomor 278/pdt.G/2024/PA.LBH pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, berhasil mencapai kesepakatan dengan acta vandading. Pihak berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Labuha.