Pengadilan Agama Labuha

Untuk Pertama Kalinya, Pengadilan Agama Labuha Melaksanakan Pemeriksaan Saksi melalui Teleconference

Pemohon dan termohon terlihat sedang menunggu untuk dipanggil memasuki ruangan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Labuha. Dalam kesempatan ini juga, menjadi yang pertama kali Pengadilan Agama Labuha melaksanakan pemeriksaan saksi melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Manado dalam perkara cerai talak nomor 359/Pdt.G/2021/PA.Lbh. Tersambung dalam persidangan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Manado, YM Bapak Drs.Muhtar Tayib beserta saksi yang dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Agama Manado.Kendala jaringan sempat dialami oleh Pengadilan Agama Labuh. Kendati demikian persidangan berjalan cukup lancar dan dapat diselesaikan sesuai jadwal.  

Melalui teleconference, dapat menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan langsung saksi ke persidangan. Selain hal tersebut, langkah ini juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. “Langkah ini merupakan jawaban yang tepat disaat kita mewaspadai varian terbaru Covid-19” Ujar Hakim anggota majelis, YM Bapak Fuad Hasan, S.Sy.

Tinggalkan komentar