Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Pengguna Barang Kepada Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum, Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Banding, Dan Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Pertama Untuk Menandatangani Surat, Persetujuan, Dan/Atau Keputusan Atas Permohonan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara, maka perlu diadakan Sosialisasi Pengajuan Pengelolaan Barang Milik Negara pada SIMAN v2. Bersama ini kami sampaikan undangan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada: Hari/tanggal : Jumat, 16 Agustus 2024.
Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini: