Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Tingkatkan Pelayanan Hukum, PA Labuha Gelar Sidang Keliling di Pulau Kasiruta

Labuha – Senin 10 Februari 2025, Tim Pengadilan Agama Labuha menuju Pulau Kasiruta dalam rangka gelaran Sidang Keliling. Sidang keliling yang rencananya digelar satu sampai dua hari ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Hukum serta Panitera Pengganti.

Sidang keliling atau juga biasa disebut sidang di luar gedung memiliki beberapa tujuan diantaranya untuk meningkatkan akses keadilan dimana memungkinkan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau untuk mendapatkan layanan hukum tanpa harus datang ke Pengadilan. Selain itu dengan adanya sidang keliling biaya perjalanan dan waktu yang dibutuhkan dapat dikurangi.