Kamis 27 Februari 2025, Pengadilan Agama Labuha mengikuti pembinaan teknis yustisial Pengadilan Agama Se-Wilayah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Topik yang diangkat kali ini masih menyangkut tentang eksekusi, eksekusi sendiri adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Bapak Fuad selaku hakim dan Plh. Ketua Pengadilan Agama Labuha mengaku senang dan antusias dalam mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial kali ini.