Pengadilan Agama Labuha

Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Hakim Dan Pegawai

DASAR PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN PERMA NO.9 TAHUN 2016

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI:

  A.  Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :

https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

      Cara Melapor :

  1. Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik “Simpan”
  3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
  4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda

   Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  1. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  2. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  3. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  4. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

Tinggalkan komentar