Persyaratan Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama Labuha
PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA LABUHA GUGATAN PERCERAIAN 1 Surat pengantar dari Kelurahan setempat 2 Satu lembar foto copy Surat Nikah bermaterai Rp.6000,- cap pos. 3 Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos. 4 Surat pengantar dari Kelurahan untuk dua orang saksi. 5 Surat Keterangan Kepergian dari Desa untuk … Baca Selengkapnya