Pengadilan Agama Labuha

Sidang Pemeriksaan Saksi Secara Virtual

Labuha –  Pengadilan Agama Labuha melaksanakan sidang secara virtual pemeriksaan saksi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (30/01).

Perkara yang disidangkan secara daring ini merupakan perkara Gugatan Cerai Talak yang saksinya berada di Kabupaten Kediri, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk menggelar sidang secara virtual.

Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Labuha untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (ARR)

Tinggalkan komentar