Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Selepas Mahasiswa Unkhair, Wakil Ketua PA Labuha Terima Mahasiswa STAI Al-Khairaat

Labuha- Pengadilan Agama Labuha (PA Labuha) menerima tiga mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Khairaat (08/01/2024).

Wakil Ketua Pengadilan Agama Labuha Ahmad Muhtar menyampaikan, kehadiran mahasiswa tersebut bertujuan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk terlibat langsung dalam tata kelola perkara peradilan agama.

Dalam kesempatan yang sama Ahmad Muhtar juga menegaskan bahwa mahasiswa akan dibimbing. “Tentu kami akan membimbing selama PKL ini berlangsung” ujar Ahmad Muhtar.

PKL akan dilaksanakan selama dua bulan. Selama dua bulan tersebut mahasiswa akan ditempatkan di dua bagian Pengadilan yaitu bagian Kepaniteraan dan bagian Kesekretariatan.