Rabu, 22 Agustus 2021, Bagian Kesekretariatan Pengadilan Agama Labuha melaksanakan rapat menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Sekretaris PA Labuha, La Hati,S.A.P. bersama Kasubbag Umum & Keuangan Santi,S.E. memimpin jalannya rapat yang diikuti oleh seluruh Pegawai PPNPN PA Labuha. Dalam forum rapat tersebut, Sekretaris menegaskan pentingnya kedisiplinan Pegawai tak terkecuali Pegawai PPNPN. Faktor ini merupakan faktor dasar dalam dunia pekerjaan. Tak lupa, Sekretaris juga mengingatkan untuk terus menjaga kebersihan kantor, didalam gedung maupun disekitar gedung. “Mohon untuk terus menjaga kebersihan, terlebih sekarang sudah memasuki musim hujan.” Tambah Pria Kelahiran ’66 ini. Sebagai penutup, Sekretaris mengungkapkan bahwa Pegawai PPNPN harus mulai terbiasa dengan teknologi informasi, karena saat ini sampai seterusnya teknologi akan terus berkembang, sehingga seluruh Pegawai harus terbiasa dengan teknologi.
