Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Persyaratan Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Labuha

A. CERAI GUGAT / CERAI TALAK

·         Fotocopy KTP yang masih berlaku, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan/Duplikat Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

·         Menyerahkan Asli Kutipan / Duplikat Akta Nikah.

·      Surat keterangan ghaib dari kepala desa setempat ( khusus untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya ). dimeterai dan di cap pos.

B. DISPENSASI KAWIN

·         Fotocopy KTP Pemohon ( ayah atau ibu ), dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi dimeterai dan di cap pos.

·         Surat penolakan menikahkan dari KUA setempat atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.

C. WALI ADHAL

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·       Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua Pemohon atau fotocopy Akte kelahiran Pemohon dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.

D. IJIN POLIGAMI

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy KTP Termohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy KTP Calon Istri II, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Cerai Calon Istri II yang telah dilegalisir, dimeterai dan d cap pos ( apabila status janda ), atau Surat Keterangan Status gadis/perawan dari Kepala Desa setempat dimeterai dan di cap pos ( apabila Calon Istri II berstatus gadis/perawan ).

·         Surat Keterangan Harta Gono Gini ( harta bersama Pemohon dan Termohon ) atau kekayaan Pemohon dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Keterangan Kepala Desa atau Bendahara Kantor mengenai penghasilan Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Pernyataan Sanggup membiayai kebutuhan istri-istri dan anak-anak dikemudian hari dengan tanda tangan  di atas meterai.

·         Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil kepada istri-istri dan anak-anak di kemudian hari dengan tanda tangan  di atas meterai.

·         Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Pemohon dengan tanda tangan  di atas meterai.

E. ISTBAT NIKAH

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan register nikah telah rusak/hilang/tidak tercatat dalam register, dimeterai dan di cap pos.

F. ADOPSI ( PENGANGKATAN ANAK )

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy KTP Orang tua kandung, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Orang Tua Kandung,  dimeterai dan di cap pos.

·         Surat pernyataan Kesanggupan Pemohon membiayai kebutuhan hidup calon anak angkat dengan tanda tangan di atas meterai.

·         Surat Penyerahan calon anak angkat dari orang tua ke Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang diadopsi dimeterai dan dicap pos.

G. HAK HADHANAH ( PENGUASAAN/PEMELIHARAAN ANAK )

·         Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Akte Kelahiran Anak, dimeterai dan di cap pos.

H. GONO GINI ( HARTA BERSAMA )

·         Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

I. PERMOHONAN PEMBAGIAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN ( P3HP )

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris, dimeterai dan di cap pos.

J. SENGKETA WARIS

·         Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris. dimeterai dan di cap pos.

·         Bukti-bukti pendukung mengenai kepemilikan harta peninggalan, seperti fotocopy sertifikat, BPKB, dll, dimeterai dan di cap pos.

KETERANGAN :

Syarat  administrasi di atas dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dalam persidangan.Meterai : Rp. 6000

Tinggalkan komentar