Pengadilan Agama Labuha

PROSEDUR PENYAMPAIAN PENGADUAN

Penyampaian Pengaduan

Bagi para pencari kebebasan yang tidak memuaskan atau mempengaruhi layanan kami, dapat memberikan kepada kami:

ALAMAT:

Jl. Karet Putih Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan
Telepon:0927-2321277

email :palabuha@gmail.com

dengan ketentuan sebagai berikut:

SYARAT PENGADUAN

Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:

  1. Identitas jelas, meliputi: nama, email, alamat dan contak orang / no telp.
  2. Menyampaikan / membawa / melambungkan data dan bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diwujudkan adalah sebagai berikut:

  • Pelayanan
  1. Pelayanan proses berperkara;
  2. Pelayanan persidangan;
  3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
  • Pelanggaran
  1. Pelanggaran disiplin kerja;
  2. Pelanggaran bertindak tugas pejabat Pengadilan;
  3. Perselisihan / pertengkaran yang terkait petugas / pegawai;
  4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
  • Pungutan Liar
  1. Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Labuha ;
  2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Labuha.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan uang tersebut dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Meja Pengaduan  Pengadilan Agama Labuha setiap hari kerja Senin s / d Kamis pukul 08.00 s / d 16.30 WIB; Jumat pukul 08.00 s / d 17.00 WIB dan mengombinasikan baik secara langsung (Berbicara) atau tertulis yang di tujukan pada Ketua Pengadilan Agama  Labuha dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Saat pengocokan mengirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus jelas jika isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata “PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop;
  2. Melalui telepon 
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email 
  4. Melalui masukan-masukan yang terpasang di ruang tunggu bersama Pengadilan Agama Labuha

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Agama Labuha akan menerima seperangkat pengaduan yang dikeluarkan oleh masyarakat baik lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama  Labuha akan memberikan penjelasan tentang kebijakan dan prosedur pengadu saat ini.
  3. Pengadilan Agama Labuha akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Labuha  hanya akan menindaklanjuti pengeloningan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privasi.
  5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan lolos atau sambungan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan yang benar dan kuat yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjut tidak mencantumkan identitas (  076 / KMA / SK / VI / 2009  Bab VIB poin 2)
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.