Pengadilan Agama Labuha

Pengajuan Permohonan Perkara Kasasi

1) Permohonan kasasi didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

2) Permohonan  kasasi  dapat  diajukan  dalam  tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon.

3) Dalam hal permohonan kasasi atas penetapan (voluntair) dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan atau diberitahukan kepada Pemohon.

4) Penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dimulai  pada hari  berikutnya (keesokan harinya) setelah amar putusan diberitahukan, dan jika hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada  hari  libur,  maka  diperpanjang sampai hari  kerja berikutnya.

5) Petugas Meja 1 menaksir besarnya panjar biaya kasasi berpedoman pada Surat  Keputusan Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara kemudian dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari :

a) Biaya pendaftaran.

b) Biaya perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) PERMA Nomor 02 Tahun 2009.

c)  Ongkos pengiriman biaya perkara kasasi.

d) Biaya pemberitahuan akta kasasi.

e) Biaya pemberitahuan memori kasasi.

f)   Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi.

g) Biaya fotokopi/penggandaan dan pemeriksaan.

h) Biaya pengiriman berkas perkara kasasi.

i)   Biaya transportasi petugas pengiriman.

j)   Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Pemohon kasasi.

k)  Biaya  pemberitahuan amar  putusan kasasi kepada Termohon kasasi.

6)  Petugas Meja I membuat SKUM rangkap empat :

a) Lembar pertama warna hijau untuk bank.

b) Lembar kedua warna putih untuk Pemohon kasasi.

c)  Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.

d) Lembar  keempat  warna  kuning  untuk  dilampirkan dalam berkas.

7)  Apabila  para  pihak  masing-masng mengajukan  upaya hukum kasasi, maka:

a) Biaya perkara kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung hanya dipungut satu kali, yaitu dari pengaju pertama.

b) Pengaju kedua hanya dibebani biaya :

1)   Fotokopi penggandaan berkas.

2)   Pemberitahuan akta kasasi

3)   Pemberitahuan memori kasasi.

4)   Pemberitahuan kontra memori kasasi.

c)  Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah melaporkan secara tertulis ke Mahkamah Agung mengenai upaya hukum kasasi yang diajukan oleh kedua belah pihak.

8)   Petugas Meja I menyerahkan permohonan  kasasi  yang  dilengkapi dengan  SKUM  kepada para  pihak  pengaju untuk membayar panjar biaya perkara kasasi kepada Kasir melalui bank.

9)   Pemegang  Kas  setelah  menerima  bukti  pembayaran panjar biaya perkara kasasi harus menandatangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM.

10)   Permohonan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara  kasasi  yang  tercantum  dalam  SKUM  telah dibayar lunas.

11)    Pemegang Kas membukukan uang panjar biaya kasasi yang tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Keuangan Perkara Kasasi.

12)  Biaya  permohonan  kasasi  untuk  Mahkamah  Agung dikirim oleh Pemegang Kas melalui Bank BNI Syari’ah Kantor Layanan BNI Syari’ah Mahkamah Agung Jl. Medan  Merdeka Utara  Nomor 9  –  13  Jakarta  Pusat, Nomor Rekening 179179175 atas nama Kepaniteraan Mahkamah Agung (Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor  464/PAN/XI/2008  tanggal  12  November  2008 yang ditujukan kepada para Ketua PN, Pengadilan Agama /  Mahkamah Syar’iyah dan  PTUN), dan  bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.

13) Jika  panjar  biaya  perkara kasasi  telah  dibayar  lunas, maka Panitera pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara  dan  mencatat  permohonan  kasasi  tersebut dalam Buku Register Induk Perkara dan Buku Register Permohonan Kasasi.

14)  Permohonan kasasi yang telah terdaftar, dalam waktu 7 (tujuh)  hari  harus  telah  diberitahukan  kepada  pihak lawan.

15)  Memori  kasasi,  selambat-lambatnya 14  (empat  belas) hari sesudah permohonan kasasi terdaftar, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Apabila dalam waktu tersebut memori   kasasi   belum   diterima,   Pemohon   Kasasi dianggap tidak menyerahkan memori kasasi. Penghitungan 14 (empat belas) hari tersebut sama dengan pada butir (3) di atas.

16)   Panitera  memberikan  tanda  terima  atas  penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari salinan memori kasasi harus diberitahukan kepada pihak lawan.

17)  Setelah  memori  kasasi  diberitahukan  kepada  pihak lawan, kontra memori kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari harus sudah disampaikan kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah untuk diberitahukan kepada pihak lawan.

18)  Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas permohonan kasasi berupa Bundel A dan Bundel B harus dikirim ke Mahkamah Agung.

19)  Jika   syarat formal permohonan kasasi tidak dipenuhi oleh  Pemohon kasasi, maka  berkas  perkaranya tidak dikirimkan ke  Mahkamah Agung  (Pasal  45A  ayat  (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).

20)  Yang   dimaksud  dengan   syarat   formal  permohonan kasasi adalah tenggang waktu permohonan kasasi, pernyataan kasasi, panjar biaya perkara kasasi dan memori kasasi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 dan 47 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).

21)  Panitera   Pengadilan   Agama/Mahkamah   Syar’iyah membuat surat keterangan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat formal (Pasal 45A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).

22)  Berdasarkan  surat  keterangan  Panitera  tersebut  dan setelah Ketua meneliti kebenarannya, Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah membuat penetapan yang menyatakan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima.

23)   Salinan    penetapan    Ketua    Pengadilan    Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut  pada  butir  (22)  di  atas diberitahukan / disampaikan kepada para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

24)    Dengan  dikeluarkannya  penetapan  Ketua  Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah  tersebut,  maka  putusan yang  dimohonkan kasasi  menjadi berkekuatan hukum tetap dan terhadap penetapan ini tidak dapat dilakukan upaya hukum.

25)  Petugas  kepaniteraan  mencatat  kode  “TMS”  (Tidak memenuhi syarat formal) dalam kolom keterangan pada Buku Induk Register Perkara).

26)   Ketua Pengadilan  Agama /Mahkamah  Syar’iyah melaporkan permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal dengan dilampiri penetapan tersebut ke Mahkamah Agung.

27)   Tanggal penerimaan memori kasasi dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam Buku Register Induk Perkara dan Buku Register Permohonan Kasasi.

28)  Pencabutan   permohonan   perkara   kasasi   dilakukan dengan langkah sebagai berikut :

a)  Permohonan  pencabutan  diajukan  oleh  Pemohon kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memeriksa perkara dan disetujui oleh Termohon Kasasi.

b) Panitera  Pengadilan  Agama/  Mahkamah  Syar’iyah membuat Akta Pencabutan kasasi yang ditandatangani Panitera, Pemohon Kasasi, dan Termohon Kasasi.

c)  Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI cq Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI dengan lampiran huruf (a) dan (b). (Surat Ketua Muda ULDILAG Mahkamah Agung RI No. 08/TUADA- AG/VII/2001 tanggal 5 Juli 2001).

29)  Ketua  Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah harus membaca putusan kasasi dengan cermat dan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak.

30) Fotokopi  relaas  pemberitahuan  amar  putusan  kasasi dikirim ke Mahkamah Agung.

Tinggalkan komentar