Pengadilan Agama Labuha

Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama

1) Sistem pelayanan perkara di PengadilanAgama/Mahkamah Syar’iyah menggunakan sistem meja, yaitu sistem kelompok kerja yang terdiri dari: Meja I (termasuk di dalamnya Kasir), Meja II dan Meja III.

2)  Petugas Meja I menerima gugatan, permohonan, verzet, permohonan   eksekusi   dan   perlawanan   pihak   ketiga (derden verzet).

3)   Perlawanan atas  putusan verstek (verzet) tidak  didaftar sebagai perkara baru, akan tetapi menggunakan nomor perkara  semula  (verstek)  dan  Pelawan  dibebani  biaya untuk pemanggilan dan pemberitahuan pihak-pihak yang ditaksir oleh petugas Meja I.

4)    Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.

5)    Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang  perlu diserahkan kepada petugas Meja I adalah:

a) Surat  gugatan  atau  surat  permohonan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang berwenang.

b) Surat Kuasa Khusus (dalam hal  Penggugat  atau  Pemohon menguasakan kepada pihak lain).

c)  Fotokopi Kartu  Anggota Advokat bagi  yang menggunakan jasa advokat.

d)  Bagi  Kuasa  Insidentil, harus   ada   surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa / Lurah/gampong/nagari dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri. (Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987).

e)   Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi).

f) Salinan surat-surat yang  dibuat  di luar negeri yang disahkan oleh Kedutaan atau perwakilan Indonesia di negara tersebut, dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.

6)  Surat gugatan / permohonan diserahkan  kepada petugas Meja I sebanyak jumlah pihak, ditambah 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim.

7)  Petugas  Meja I menerima  dan  memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list).

8)   Dalam  menaksir   panjar  biaya   perkara,  petugas Meja I berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah  Syar’iyah  tentang  Panjar  Biaya Perkara.

9)   Dalam  menentukan  panjar  biaya  perkara,  Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah harus merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang PNBP, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya serta peraturan terkait lainnya.

10) Komponen PNBP yang ditaksir meliputi biaya pendaftaran dan hak  redaksi, sedangkan biaya PNBP di  luar biaya pendaftaran dan hak redaksi ditaksir sendiri, tidak masuk panjar biaya.

11) Dalam   menaksir    panjar    biaya     perkara perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a)   Jumlah pihak yang berperkara.

b)   Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius).

c)   Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.

d)    Biaya  pemanggilan  para  pihak  untuk  menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak Penggugat melalui uang panjar biaya perkara.

12) Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas Meja I membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat) :

a)   Lembar pertama warna hijau untuk bank.

b)   Lembar   kedua   wana   putih   untuk   Penggugat   / Pemohon.

c)   Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.

d)   Lembar  keempat  warna  kuning  untuk  dimasukkan dalam berkas.

13) Surat  Keputusan   Ketua   Pengadilan  Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar  Biaya  Perkara harus  ditempel pada papan pengumuman Pengadilan Agana.

14) Petugas  Meja I  mengembalikan  berkas  kepada Penggugat/Pemohon untuk diteruskan kepada Kasir.

15) Penggugat/Pemohon  membayar  uang  panjar  biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke bank.

16) Pemegang Kas menerima bukti setor ke bank dari Penggugat/Pemohon dan membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.

17) Pemegang  Kas  memberi  nomor,  membubuhkan  tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM.

18) Nomor urut perkara adalah nomor urut pada Buku Jurnal Keuangan Perkara.

19) Pemegang Kas menyerahkan satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara berikut SKUM kepada Penggugat/ Pemohon agar didaftarkan di Meja II.

20) Petugas Meja II mencatat perkara tersebut dalam Buku Register  Induk  Gugatan/Permohonan  sesuai  dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.

21) Petugas Meja II menyerahkan satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama kepada Penggugat/ Pemohon.

22) Petugas   Meja   II   memasukkan   surat   gugatan/ permohonan tersebut dalam map berkas perkara yang telah dilengkapi dengan formulir : PMH, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan Instrumen.

23) Petugas  Meja  II  menyerahkan  berkas  kepada  Panitera melalui Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

24) Dalam  waktu  paling  lambat  2  (dua)  hari  kerja  berkas perkara sebagaimana angka (22) di atas harus sudah diterima oleh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

25) Prosedur pengajuan berperkara secara prodeo atau LPBP mengacu kepada ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan atau lebih khusus sudah diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Badilag dengan Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Tinggalkan komentar