Labuha, Rabu, 25 Oktober 2023 – Pengadilan Agama Labuha melakukan sidang virtual melalui platform Zoom di Ruang Sidang Elektronik PA Labuha. Sidang tersebut berkaitan dengan perkara nomor 87/Pdt.P/2023/PA.Bitg yang menyangkut Perkara Permohonan. Dalam rangka memfasilitasi sidang, Pengadilan Agama Labuha berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Bitung.
Sidang virtual ini merupakan langkah inovatif yang diambil oleh pengadilan untuk mengatasi kendala geografis dan memastikan proses peradilan dapat berjalan dengan lancar tanpa harus memerlukan kehadiran fisik para pihak yang terlibat. Melalui platform Zoom, pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat berpartisipasi dalam persidangan secara online, termasuk para pengacara, pihak yang berkepentingan, serta hakim yang memimpin sidang.
Dalam sidang ini, Pengadilan Agama Labuha menjalankan proses peradilan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, seperti dalam sidang fisik. Pihak-pihak yang terlibat dapat menyampaikan argumen dan bukti secara langsung melalui platform Zoom. Hakim yang memimpin sidang memiliki akses penuh terhadap dokumen dan informasi yang relevan untuk memutuskan perkara dengan adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Koordinasi yang dilakukan antara Pengadilan Agama Labuha dan Pengadilan Agama Bitung merupakan bentuk kerja sama dalam memfasilitasi sidang virtual ini. Para pihak dari kedua pengadilan saling berkomunikasi dan berkoordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan sidang dan menjaga transparansi serta keadilan dalam proses peradilan.
Dengan adanya sidang virtual ini, diharapkan pengadilan dapat meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas dalam sistem peradilan. Pihak-pihak yang terlibat tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk menghadiri sidang, sehingga menghemat waktu dan biaya. Selain itu, sidang virtual juga memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk terlibat dalam proses persidangan, terlepas dari lokasi geografis mereka.