Pengadilan Agama Labuha memfasilitasi pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi secara teleconference pada Selasa, 09 Januari 2024 pukul 14.00 WIT. Pemeriksaan tergugat secara teleconference ini merupakan permohonan bantuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Sidang teleconference ini merupakan perkara sengketa Pemilihan Kepala Desa Yomen Kecamatan Kepulauan Joronga dan Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Saksi yang tertera pada surat permohonan bantuan tersebut tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon karena terkendala jarak yang jauh.
Pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk memudahkan proses berperkara karena tidak diharuskan hadir ke tempat pengadilan yang lokasinya jauh dari tempat tinggal. Hal itu selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.