Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

PA Labuha Fasilitasi Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi PTUN Ambon Secara Teleconference

Pengadilan Agama Labuha memfasilitasi pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi secara teleconference pada Selasa, 09 Januari 2024 pukul 14.00 WIT. Pemeriksaan tergugat secara teleconference ini merupakan permohonan bantuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Sidang teleconference ini merupakan perkara sengketa Pemilihan Kepala Desa Yomen Kecamatan Kepulauan Joronga dan Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Saksi yang tertera pada surat permohonan bantuan tersebut tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon karena terkendala jarak yang jauh.

Pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk memudahkan proses berperkara karena tidak diharuskan hadir ke tempat pengadilan yang lokasinya jauh dari tempat tinggal. Hal itu selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019  tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.