Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Mengharukan, Mediasi Berhasil oleh Hakim Pengadilan Agama Labuha

Labuha – Selasa, 06 Juni 2023, Hakim Mediator Pengadilan Agama Labuha berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Bapak Fuad Hasan, S.Sy. yang juga Hakim Pengadilan Agama Labuha dalam perkara Hak Asuh Anak dengan Nomor : 184/Pdt.P/2023/PA.Lbh.

Alhamdulillah, akhirnya kedua belah pihak dalam perkara gugatan hak asuh anak (hadhanah) tersebut berhasil didamaikan. Kedua belah pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan fasilitator Hakim mediator dan mereka telah menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis tertanggal 06 Juni 2023

Keberhasilan ini tentunya menjadi penyemangat Mediator untuk terus  mendamaikan para pihak yang bersengketa.

Tinggalkan komentar