Siapa bilang perkara waris sulit berhasil dalam mediasi? Buktinya, perkara waris yang dimediasi pada Kamis (05/08/2021) berhasil sebagaian didamaikan di PA Labuha. Kuncinya adalah kesungguhan, kesabaran dan kemampuan berkomunikasi. Mediator yang berhasil memediasi satu perkara waris tersebut adalah Fuad Hasan, S.Sy Sedangkan perkara yang dimaksud adalah perkara waris no 179/pdt.g/2021/Pa.Lbh.
Hakim yang kelahiran Tahun 1993 ini termasuk hakim pertama Pengadilan Labuha yang di tahun 2021 ini berhasil mendamaikan pihak berperkara waris. Terhadap keberhasilannya dalam mediasi itu, Fuad Hasan, S.Sy menjelaskan trik atau resepnya,antara lain :
- lebih banyak mendengarkan pihak, (biar pihak yang bercerita, tugas mediator mendengarkan dan mencatat poin-poinnya)
- mediator itu penengah, bukan sebagai orang yang harus berceramah atau menasihati, tugas kita memberi solusi dan masukan-masukan
- cari inti permasalahan, di petakan, kemudian, dibuatkan solusinya satu persatu
- jangan buru-buru ingin mediasi cepat selesai, beri waktu untuk para pihak memperbaiki diri sesuai dengan inti permasalahan yang kita temui
- berkata yang lembut, jangan sekali-kali menaikan suara tinggi
- pelajari micro expression para pihak, hal mana saja yang ingin dia dengar dan tidak, pilah pilih kata dalam menyampaikan
- seandainya masalahnya dari keluarga, ajak keluarganya bertemu untuk dimediasi.
“Walaupun perkara waris memiliki tantangan yang komplek, tetap saja bisa diusahakan perdamaian selama kita bersungguh-sungguh, sabar mau mendengar dan mampu berkomunikasi secara baik.” tandas beliau.