Pengadilan Agama Labuha

Kuliah Tujuh Menit #2 Hukum dan Ketentuan Puasa Ramadhan Dikaitkan dengan Pekerjaan

Wakil Ketua Pengadilan Agama Labuha, Ahmad Muhtar menerangkan bahwa sesuatu yang telah ditetapkan harus diikuti tanpa terkecuali. Hal tersebut beliau ungkapkan ketika kuliah tujuh menit (kultum) setelah shalat dzuhur berjamaah pada hari ketujuh bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, di Mushola Al-Amin Pengadilan Agama Labuha, Rabu (29/03/2023).

Seperti halnya puasa, Allah SWT Telah berfirman didalam Surat Al-Baqarah : 183 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

“tentu sebelum kita, berarti sudah ada orang terdahulu diwajibkan untuk berpuasa. Termasuk orang yang pertama berpuasa Nabi Adam As. Kemudian ada Nabi Daud As” Ujar Wakil Ketua.

Wakil Ketua Ahmad Muhtar kemudian mengaitkan aturan dalam pekerjaan sehari-hari yang dimanan memiliki hukum yang berlaku.

“masuk kantor harus disiplin, pekerjaan harus disiplin, ada aturannya. Kita menetapkan sebuah kultum seperti ini, ini juga wajib karena sudah disetujui semua. Harus dijalankan dari pimpinan sampai kebawah”

Sebagai penutup Wakil Ketua menegaskan keseriusan dan komitmen seluruh pegawai untuk menjalankan Amanah dalam bekerja di Pengadilan Agama Labuha.

Tinggalkan komentar