Pengadilan Agama Labuha

Ucapan Selamat datang

di website resmi Pengadilan Agama Labuha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Labuha.

Selamat Datang

Slide

"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara

SIWAS

Menuju Ramadhan

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Budaya Malu

Program Prioritas

Badilag Mahkamah Agung RI

2025

ZI

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) yang didasari peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

e-Court

logo pengadilan agama sumenep
| |

Ketua, Wakil Ketua serta Panitera PA Labuha Gelar Sidak Bagian kepaniteraan

Ketua PA Labuha Bapak Bahri Conoras, Wakil Ketua Bapak Ahmad Muhtar, dan Panitera PA Labuha Ibu Hasmi Mokoginta melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada Panitera Pengganti dan Panitera Muda untuk mengecek pemberkasan perkara tahun 2023 di Bagian Kepaniteraan PA Labuha pada Kamis (07/12).

Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh pemberkasan perkara menyisakan beberapa saja yang belum dimasukkan ke box minutasi. Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana pengawasan serta untuk meningkatkan ketertiban dalam administrasi perkara.

Tinggalkan komentar