Labuha, Pada hari Rabu tanggal 09 AgustusĀ 2023 telah dilakukan mediasi lanjutan perkara harta bersama nomor 258/pdt.G/2023 dan 278/Pdt.G/2023 Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Fuad Hasan, S.Sy. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Labuha, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi lanjutan perkara harta bersama nomor 258/Pdt.G/2023 dan 278/Pdt.G/2023 pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Labuha.